iNSulteng - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini akan menerima gaji dan tunjangan dengan nominal setara PNS.
Nominal gaji dan tunjangan PPPK diterima setiap bulan ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Karena itu, yang diterima juga beragam.
Merujuk pada Perpres No 98 tahun 2022, gaji besaran nominal untuk PPPK diatur berdasarkan jabatan kerja sampai dengan risiko pekerjaan yang sedang dijalankan.
Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto: 2 Kunci Penting agar Ekonomi Tetap Tumbuh Positif di Tahun Politik 2023
Selain itu, beban kerja dan pengklasifikasian golongan juga menentukan berapa besaran yang akan diterima PPPK.
Soal tunjangan, ada 4 jenis yang akan diterima setiap PPPK, mulai tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional dan yang lainnya.
Berikut ini adalah rincian gaji PPPK yang bisa diketahui:
1. Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.