iNSulteng - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran Kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Perihal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dilansir dari channal YouTube Belajar Hukum Official pada Rabu, 7 Desember 2022, dijelaskan Surat Edaran tersebut dikeluarkan menyusul makin meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan Kepala Desa memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
Sehingga hal itu berdampak terhadap banyaknya sengketa antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa yang masuk ke Pengadilan Tata usaha Negara.
Baca Juga: KIA RESMI PASARKAN EV6 - Liner!! Harganya Pantastis ?
Akibat adanya sengketa sehingga berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa
Dan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai surat edaran tersebut, ditegaskan.
Pertama: pemerintah harus berkomitmen untuk menjadikan perangkat desa sebagai aparatur pemerintahan desa yang mampu memberikan dukungan optimal kepada Kepala Desa dalam melayani masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta memberdayakan masyarakat.
Baca Juga: Polisi: Ada 11 Orang Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, 1 Anggota Polri Meninggal Dunia
Kedua: salah satu kebijakan pemerintah dalam mewujudkan perangkat desa sebagai aparatur pemerintah desa yang profesional adalah memberikan jaminan masa kerja sampai dengan usia genap 60 tahun.