iNSulteng - Terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaannya atau pleidoi usai dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Nota pembelaan dia bacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu, 25 Januari 2023.
Dalam nota pembelaannya, Putri Candrawathi merasa dirinya selalu dinilai salah dalam melakukan hal apapun.
Baca Juga: Di Depan Hakim, Putri Candrawathi: Dia Memperkosa, Menganiaya Saya
Parahnya, ia dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ngada.
“Di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada,” tuturnya.
Dalam melakukan setiap tindakan, Putri merasa dirinya selalu disalahkan. Bahkan ketika dirinya diam, dia diminta untuk muncul dan bicara.
Ia juga mengtakan seakan semua kesalahan dalam kasus tersebut selalu diarahkan kepada dirinya tanpa bisa melawan.
Baca Juga: Tak Terima Perbuatan Keji Brigadir J, Putri Candrawathi: Mengapa Ini Harus Terjadi Tepat di Hari