iNSulteng - Terdakwa Putri Candrawathi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 8 tahun penjara.
Kini, istri Ferdy Sambo itu membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023.
Dalam nota pembelaan, Putri Candrawathi menyebut dirinya diperkosa dan dianiaya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: KIB Diharapkan tetap Solid di Tengah Dinamika Koalisi Menuju Pemilu 2024
Momen tersebut terjadi tepat pada hari ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo.
"Saya tidak mengerti, mengapa ini harus terjadi tepat di hari pernikahan kami yang ke-22. Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya,” ujar Putri saat membacakan pleidoi.
Tidak hanya itu, Putri Candrawathi juga mengaku dirinya sempat mendapat diancam akan dibunuh oleh Brigadir J jika ada orang lain yang mengetahui.
Bahkan ia menyebut anak-anaknya juga akan dibunuh jika memberitahukan kepada orang lain.
Baca Juga: Pelaku Pembakar Wanita Penculik Anak di Sorong Akhir di Tangkap, Netizen: Kasih Hukuman Setimpal